Ditemukan 3029 data

Urut Berdasarkan
 
Kata Kunci : Peniadaan; Pidana Tambahan; Pemecatan; Peniadaan Pidana Tambahan Pemecatan;
PIDANA MILITER/A.3.f/SEMA 3 2018
8440
  • Pidanatambahan berupa pemecatan dalam Pasal 26 KUHPM dapat disimpangi dalam keadaansebagai berikut :Pada saat disidangkan status prajurit tersebut dalam proses Masa Persiapan Pensiun (MPP) atau sudah terbit SKEP pensiun; atauPada saatdisidangkan ... [Selengkapnya]
Kata Kunci : Kesusilaan, peringan pidanam peniadaan pidana, bujuk rayu
MILITER/1.a /SEMA 5 2021
8720
  • Pelanggaran kesusilaan yang terjadi karena bujuk rayu/godaan/inisiatif dari seorang perempuan, tidak bisa dijadikan pertimbangan sebagai hal yang meringankan penjatuhan pidana atau meniadakan penjatuhan pidana tambahan pemecatan bagi prajurit TNI
Kata Kunci : Gender, Kesusilaan, BKT, peringan pidana, peniadaan pidana
MILITER/1.b /SEMA 5 2021
10540
  • Pelanggaran kesusilaan yang terjadi dengan perempuan bukan Keluarga Besar TNI (KBT), tidak bisa dijadikan pertimbangan sebagai hal yang meringankan penjatuhan pidana atau meniadakan penjatuhan pidana tambahan pemecatan bagi prajurit TNI.
Putus : 10-07-2019 — Upload : 18-10-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 144 K/Mil/2019
Tanggal 10 Juli 2019 — TRIWANTO
8528 Berkekuatan Hukum Tetap
  • - Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Terdakwa TRIWANTO, Pelda, NRP 21960253950275 tersebut;- Memperbaiki Putusan Pengadilan Militer Tinggi I Medan Nomor 02-K/PMT I/BDG/AD/I/2019 tanggal 16 Januari 2019 yang memperbaiki Putusan Pengadilan Militer I-05 Pontianak Nomor 36-K/PM I-05/AD/VI/2018 tanggal 6 November 2018 tersebut mengenai peniadaan pidana tambahan pemecatan
    pertimbangan tersebut danternyata pula putusan judex facti dalam perkara ini tidak bertentangandengan hukum dan/atau undangundang, maka permohonan kasasitersebut dinyatakan ditolak dengan perbaikan;Halaman 6 dari 8 halaman Putusan Nomor 144 K/Mil/2019Menimbang bahwa dengan demikian Putusan Pengadilan MiliterTinggi Medan Nomor 02K/PMT I/BDG/AD/I/2019 tanggal 16 Januari2019 yang memperbaiki Putusan Pengadilan Militer O5 Pontianak Nomor36K/PM 105/AD/V1I/2018 tanggal 6 November 2018 harus diperbaikimengenai peniadaan
    pidana tambahan pemecatan;Menimbang bahwa karena Terdakwa dipidana, maka dibebaniuntuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi;Memperhatikan Pasal 127 Ayat (1) Huruf a UndangUndangNomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, UndangUndang Nomor 31Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, UndangUndang Nomor 48 Tahun2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, dan UndangUndang Nomor 14Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah denganUndangUndang Nomor 5 Tahun 2004 dan Perubahan Kedua denganUndangUndang
Putus : 12-05-2015 — Upload : 11-03-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 82 K/MIL/2015
Tanggal 12 Mei 2015 — ARMIN RACHIMSYAH
4920 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Terdakwa : ARMIN RACHIMSYAH, Serda NRP. 21100160250391 tersebut ; Memperbaiki putusan Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya Nomor : 132-K/PMT.III/BDG/AD/XII/2014 tanggal 17 Desember 2014 yang memperbaiki putusan Pengadilan Militer III-16 Makassar Nomor : 114-K/PM.III-16/AD/VIII/2014 tanggal 29 Oktober 2014 tersebut sekedar mengenai peniadaan pidana tambahannya
    Tahun 2009 serta peraturan perundangundangan lain yang bersangkutan ;MENGADILIMenolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Terdakwa : ARMINRACHIMSYAH, Serda NRP. 21100160250391 tersebut ;Memperbaiki putusan Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya Nomor : 132K/PMT.IN/BDG/AD/XII/2014 tanggal 17 Desember 2014 yang memperbaiki putusanPengadilan Militer III16 Makassar Nomor : 114K/PM.II16/AD/VIII/2014 tanggal 29Hal. 17 dari 19 halaman Putusan Nomor 82 K/MIL/2015Oktober 2014 tersebut sekedar mengenai peniadaan
    pidana tambahannya, sehinggaselengkapnya sebagai berikut :1.
Putus : 26-05-2015 — Upload : 11-03-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 77 K/MIL/2015
Tanggal 26 Mei 2015 — BESLI SAHAT MARTUA DOLOG SARIBU
2919 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Terdakwa : BESLI SAHAT MARTUA DOLOG SARIBU, Sertu NRP. 21010030990179 tersebut ; Memperbaiki putusan Pengadilan Militer Tinggi I Medan Nomor : 125-K/ PMT-I/BDG/AD/XII/2014 tanggal 22 Januari 2015 yang memperbaiki putusan Pengadilan Militer I-04 Palembang Nomor : 134-K/PM I-04/AD/X/2014 tanggal 14 November 2014 tersebut sekedar mengenai peniadaan pidana tambahannya,
    dan perubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2009 serta peraturan perundangundangan lain yang bersangkutan ;MENGADILIMenolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Terdakwa : BESLI SAHATMARTUA DOLOG SARIBU, Sertu NRP. 21010030990179 tersebut ;Memperbaiki putusan Pengadilan Militer Tinggi I Medan Nomor : 125K/ PMTV/BDG/AD/XII/2014 tanggal 22 Januari 2015 yang memperbaiki putusan PengadilanMiliter I04 Palembang Nomor: 134K/PM I04/AD/X/2014 tanggal 14 November 2014tersebut sekedar mengenai peniadaan
    pidana tambahannya, sehingga selengkapnyaberbunyi sebagai berikut :1.Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu : BESLI SAHAT MARTUA DOLOGSARIBU, Sertu NRP. 21010030990179, terbukti secara sah dan meyakinkanbersalah melakukan tindak pidana : "Penyalahgunaan Narkotika golongan I bagi dirisendiri ;Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama1 (satu) tahun dan 1 (satu) bulan ;Menetapkan selama waktu Terdakwa berada dalam tahanan sementara dikurangkanseluruhnya dari
Putus : 14-08-2017 — Upload : 14-03-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 141 K/MIL/2017
Tanggal 14 Agustus 2017 — HENDRA CIPTA
8326 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Terdakwa HENDRA CIPTA, Kopka NRP 580348 tersebut;Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Terdakwa HENDRA CIPTA, Kopka NRP 580348 tersebut;Memperbaiki Putusan Pengadilan Militer Tinggi-II Jakarta Nomor 134-K/ BDG/PMT-II/AD/XI/2016, tanggal 01 Desember 2016 yang mengubah Putusan Pengadilan Militer II-09 Bandung Nomor 157-K/PM.II-09/AD/VIII/2016 tanggal 21 September 2016 harus diperbaiki dengan peniadaan pidana tambahan pemecatan;
    dengan UndangUndang Nomor 5 Tahun 2004 dan Perubahan Kedua dengan UndangUndangNomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundangundangan lain yangbersangkutan;MENGADILIMenolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Terdakwa HENDRACIPTA, Kopka NRP 580348 tersebut;Memperbaiki Putusan Pengadilan Militer TinggiIl Jakarta Nomor 134K/BDG/PMTII/AD/X1I/2016, tanggal 01 Desember 2016 yang mengubah PutusanPengadilan Militer I09 Bandung Nomor 157K/PM.II09/AD/VIII/2016 tanggal21 September 2016 harus diperbaiki dengan peniadaan
    pidana tambahanpemecatan, sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut :1.
Putus : 17-07-2023 — Upload : 09-08-2023
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 230 K/Mil/2023
Tanggal 17 Juli 2023 — BUDI SANJAYA
13846 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I/Terdakwa BUDI SANJAYA, Praka, NRP 3111004300689 dan Pemohon Kasasi II/Oditur Militer pada Oditurat Militer I-02 Medan tersebut;Memperbaiki Putusan Pengadilan Militer Tinggi I Medan Nomor 9-K/PMT I/BDG/AD/I/2023 tanggal 9 Maret 2023 yang menguatkan Putusan Pengadilan Militer I-02 Medan Nomor 92-K/PM I-02/AD/ X/2022 tanggal 20 Januari 2023 tersebut mengenai peniadaan pidana tambahan pemecatan, sehingga pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa
Putus : 12-05-2015 — Upload : 11-03-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor SUTEJO
Tanggal 12 Mei 2015 — SUTEJO
3217 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Terdakwa : SUTEJO, Koptu NRP. 31960144130377 tersebut ; Memperbaiki putusan Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Nomor : 107-K/ BDG/PMT-II/AD/X/2014 tanggal 05 November 2014 yang mengubah putusan Pengadilan Militer II-09 Bandung Nomor : 107-K/PM.II-09/AD/VI/2014 tanggal 21 Juli 2014 tersebut sekedar mengenai pidana dan peniadaan pidana tambahannya
    UndangUndang Nomor 5 Tahun2004 dan perubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2009 sertaperaturan perundangundangan lain yang bersangkutan ;MENGADILIMenolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Terdakwa : SUTEJO, KoptuNRP. 31960144130377 tersebut ;Memperbaiki putusan Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Nomor : 107K/BDG/PMTII/AD/X/2014 tanggal 05 November 2014 yang mengubah putusanPengadilan Militer I09 Bandung Nomor : 107K/PM.I09/AD/VI/2014 tanggal 21 Juli2014 tersebut sekedar mengenai pidana dan peniadaan
    pidana tambahannya, sehinggaselengkapnya sebagai berikut :1.
Putus : 28-04-2015 — Upload : 20-12-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 69 K/MIL/2015
Tanggal 28 April 2015 — FAISAL RIZA
5022 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : Terdakwa FAISAL RIZA, Serma, NRP. 21970213931176 tersebut ;Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Militer Tinggi I Medan Nomor : 104-K/PMT-I/BDG/AD/X/2014 tanggal 24 Oktober 2014 yang menguatkan Putusan Pengadilan Militer I-02 Medan Nomor : 82-K/PM I-02/AD/VII/2014 tanggal 4 September 2014 tersebut, sekedar mengenai peniadaan pidana tambahan pemecatan
    berdasarkan pertimbangan di atas, lagi pulaternyata, putusan Judex Facti dalam perkara ini tidak bertentangan denganhukum dan/atau UndangUndang, maka permohonan kasasi dari PemohonKasasi/T erdakwa tersebut harus ditolak ;Menimbang, bahwa namun demikian putusan Pengadilan Militer Tinggi Medan Nomor : 104K/BDG/PMTI/BDG/AD/X/2014 tanggal 24 Oktober 2014yang menguatkan putusan Pengadilan Militer 102 Medan Nomor : 82K/PM I02/AD/VII/2014 tanggal 4 September 2014 harus diperbaiki sekedar mengenaipenghapusan/peniadaan
    pidana tambahan pemecatan, sehingga amarnyaberbunyi sebagaimana tertera di bawah ini ;Hal. 11 dari 13 hal.
Putus : 26-05-2015 — Upload : 11-03-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 78 K/MIL/2015
Tanggal 26 Mei 2015 — HENGKI
429 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Terdakwa : HENGKI, Praka NRP. 31020480590880 tersebut ; Memperbaiki putusan Pengadilan Militer Tinggi I Medan Nomor : 119-K/ PMT-I/BDG/AD/XI/2014 tanggal 20 Januari 20 yang menguatkan putusan Pengadilan Militer I-03 Padang Nomor : 49-K/PM.I-03/AD/IV/2014 tanggal 13 Oktober 2014 tersebut sekedar mengenai peniadaan pidana tambahannya
    UndangUndang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2009 serta peraturan perundangundangan lain yang bersangkutan ;MENGADILIMenolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Terdakwa : HENGKI, PrakaNRP. 31020480590880 tersebut ;Memperbaiki putusan Pengadilan Militer Tinggi I Medan Nomor : 119K/ PMTI/BDG/AD/XI/2014 tanggal 20 Januari 20 yang menguatkan putusan Pengadilan MiliterI03 Padang Nomor : 49K/PM.I03/AD/IV/2014 tanggal 13 Oktober 2014 tersebutsekedar mengenai peniadaan
    pidana tambahannya, sehingga selengkapnya berbunyisebagai berikut :1.
Putus : 15-10-2015 — Upload : 14-09-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 225 K/MIL/2015
Tanggal 15 Oktober 2015 — SURYO
3212 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menolak permohonan kasasi dari para Pemohon Kasasi : Oditur Militer pada Oditurat Militer III-12 Surabaya dan Terdakwa SURYO, Kopka NRP. 557212 tersebut ; Memperbaiki putusan Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya Nomor : 37-K/PMT.III/BDG/AD/IV/2015 tanggal 28 April 2015 yang mengubah putusan Pengadilan Militer III-12 Surabaya Nomor : 01-K/ PM.III-12/AD/I/2015 tanggal 17 Maret 2015 tersebut sekedar mengenai pidana pokok dan peniadaan pidana tambahannya
    pertimbangan di atas, lagi pula ternyata,putusan Judex Facti dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukumdan/atau UndangUndang, maka permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Terdakwa tersebut harus ditolak ;Menimbang, bahwa namun demikian putusan Pengadilan Militer Tinggi IllSurabaya Nomor : 37K/PMT.II/BDG/AD/IV/2015 tanggal 28 April 2015 yangmengubah putusan Pengadilan Militer Ill12 Surabaya Nomor : 01K/PM.lIl12/AD/V/2015 tanggal 17 Maret 2015 tersebut harus diperbaiki sekedarmengenai pidana pokok dan peniadaan
    pidana tambahannya, sehinggaamarnya berbunyi sebagaimana tertera di bawah ini ;Hal. 24 dari 27 halaman Putusan Nomor 225 K/MIL/2015Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dipidana, maka Terdakwadibebani untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini ;Memperhatikan Pasal 114 Ayat (1) juncto Pasal 132 juncto Pasal 148UndangUndang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, UndangUndangNomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, UndangUndang Nomor 48Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, UndangUndang
Putus : 04-05-2023 — Upload : 08-08-2023
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1526 K/Pid.Sus/2023
Tanggal 4 Mei 2023 — ISWANDI SIAHAAN
4229 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Medan tersebut;Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 1190/Pid.Sus/2022/PT MDN tanggal 22 September 2022 yang mengubah Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 994/Pid.Sus/2022/PN Mdn tanggal 2 Agustus 2022 tersebut mengenai peniadaan pidana denda yang dijatuhkan kepada Terdakwa, sehingga pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa menjadi pidana penjara seumur hidup;
Putus : 05-11-2015 — Upload : 14-09-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 227 K/MIL/2015
Tanggal 5 Nopember 2015 — DERIUS KOGOYA
4020 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menyatakan tidak dapat diterima permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : Oditur Militer pada Oditurat Militer III-19 Jayapura tersebut ; Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Terdakwa : DERIUS KOGOYA, Pratu NRP. 31090335181090 tersebut ; Memperbaiki putusan Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya Nomor : 38-K/PMT.III/BDG/AD/V/2015 tanggal 11 Mei 2015 yang mengubah putusan Pengadilan Militer III-19 Jayapura Nomor : 17-K/PM.III-19/AD/II/2015 tanggal 26 Maret 2015 tersebut sekedar peniadaan
    pidana tambahannya
    Karenanyaputusan Judex Facti tersebut harus diperbaiki dengan meniadakanpenjatuhan pidana tambahan pemecatan tersebut, karena Terdakwamasih dinilai layak dan pantas untuk tetap berdinas di lingkungan SatuanTNI ;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, putusanPengadilan Militer Tinggi Ill Surabaya Nomor : 38K/PMT.II/VBDG/AD/V/2015tanggal 11 Mei 2015 015 yang mengubah putusan Pengadilan Militer Ill19Jayapura Nomor : 17K/PM.II19/AD/I/2015 tanggal 26 Maret 2015 tersebutharus diperbaiki sekedar peniadaan
    pidana tambahannya, sehingga amarselengkapnya sebagaimana tertera di bawah ini ;Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dipidana, maka Terdakwadibebani untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini ;Memperhatikan Pasal 1 Ayat (1) UndangUndang Nomor 12/Drt Tahun1951 tentang Senjata Api, Pasal 248 Ayat (1) juncto Ayat (4) UndangUndangNomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, Pasal 235 Ayat (1) junctoAyat (3) UndangUndang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer,Hal. 23 dari 25 halaman
    yang bersangkutan ;MENGADILIMenyatakan tidak dapat diterima permohonan kasasi dari PemohonKasasi : Oditur Militer pada Oditurat Militer Ill19 Jayapura tersebut ;Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Terdakwa : DERIUSKOGOYA, Pratu NRP. 31090335181090 tersebut ;Memperbaiki putusan Pengadilan Militer Tinggi Ill Surabaya Nomor : 38K/PMT.IVBDG/AD/V/2015 tanggal 11 Mei 2015 yang mengubah putusanPengadilan Militer I19 Jayapura Nomor : 17K/PM.II19/AD/IV2015 tanggal 26Maret 2015 tersebut sekedar peniadaan
    pidana tambahannya, sehinggaselengkapnya sebagai berikut :1.
Putus : 28-04-2015 — Upload : 20-12-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 54 K/MIL/2015
Tanggal 28 April 2015 — RIKI WIDIANTO
4511 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : Terdakwa RIKI WIDIANTO, Pratu, NRP. 31090039250387 tersebut ;Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Militer Tinggi I Medan Nomor : 86-K/PMT-I/BDG/AD/IX/2014 tanggal 27 Oktober 2014 yang memperbaiki Putusan Pengadilan Militer I-04 Palembang Nomor : 67-K/PM I-04/AD/IV/2014 tanggal 14 Agustus 2014 tersebut sekedar mengenai peniadaan pidana tambahan pemecatan dari dinas militer
Putus : 29-03-2018 — Upload : 20-03-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 40 K/MIL/2018
Tanggal 29 Maret 2018 — MASKUR, dkk
7033 Berkekuatan Hukum Tetap
  • NURHALI, Kopda, NRP 31040097520782, tersebut;- Memperbaiki Putusan Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Nomor 98-K /BDG/PMT-II/AD/X/2017, tanggal 6 November 2017 yang mengubah Putusan Pengadilan Militer II-09 Bandung, Nomor 109-K/PM.II-09/AD/VII/2017, tanggal 5 September 2017 tersebut mengenai peniadaan pidana tambahan,
Register : 07-01-2013 — Putus : 10-01-2013 — Upload : 30-01-2013
Putusan DILMILTI III SURABAYA Nomor 2-K/PMT.III/BDG/AD/I/2013
Tanggal 10 Januari 2013 — Kapten Czi Eka Garjita Nrp 519991
2915
  • Memperbaiki Putusan Pengadilan Militer III-18 Ambon Nomor 103-K/PM III-18/ AD/IX/2012 tanggal 31 Oktober 2012, sekedar mengenai peniadaan pidana tambahan sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut : Pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan. Menetapkan selama waktu Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. 3. Menguatkan Putusan Pengadilan Militer III-18 Ambon Nomor 103-K/PM III-18/ AD/IX/2012 tanggal 31 Oktober 2012, untuk selebihnya. 4.
    Memperbaiki Putusan Pengadilan Militer IIl18 Ambon Nomor 103K/PM IIl18/AD/IX/2012 tanggal 31 Oktober 2012, sekedar mengenai peniadaan pidana tambahansehingga amarnya berbunyi sebagai berikut :Pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan. Menetapkan selama waktu Terdakwaberada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.3. Menguatkan Putusan Pengadilan Militer IIl18 Ambon Nomor 103K/PM III18/AD/IX/2012 tanggal 31 Oktober 2012, untuk selebihnya.4.
Register : 06-07-2022 — Putus : 25-08-2022 — Upload : 06-12-2022
Putusan DILMILTI II JAKARTA Nomor 84-K/PMT.II/BDG/AD/VII/2022
Tanggal 25 Agustus 2022 — Identitas Pihak Tidak Dipublikasi
5828
  • Mengubah Putusan Pengadilan Militer II-10 Semarang Nomor : 22-K/PM.II-10/AD/IV/2022 tanggal 23 Juni 2022 untuk sekedar peniadaan pidana tambahan sehingga amar lengkapnya menjadi sebagai berikut : Pidana : Penjara selama 6 (enam) bulan. Menetapkan waktu selama Terdakwa menjalani penahanan sementara dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. 3.
Register : 01-03-2018 — Putus : 29-03-2018 — Upload : 19-08-2018
Putusan DILMILTI III SURABAYA Nomor 22-K/PMT.III/BDG/AD/III/2018
Tanggal 29 Maret 2018 — Demsey Elvado Mangawuhi Pratu NRP 31100493700191
14038
  • Mengubah Putusan Pengadilan Militer III-17 Manado Nomor 15-K/PM.III-17/AD/I/2018 tanggal 21 Pebruari 2018, sekedar mengenai pidananya dan peniadaan pidana tambahan pemecatan, sehingga amarnya sebagai berikut: Pidana : Penjara selama 6 (enam) bulan. Menetapkan selama waktu Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.3. Menguatkan Putusan Pengadilan Militer III-17 Manado Nomor 15-K/PM.III-17/ AD/I/2018 tanggal 21 Pebruari 2018, untuk selebihnya.4.
Putus : 25-11-2020 — Upload : 06-07-2022
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3492 K/Pid.Sus/2020
Tanggal 25 Nopember 2020 — Drs. PETRUS KANISIUS HB., M.Si.
5223 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ., M.Si. dan Pemohon Kasasi II/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Nunukan tersebut; - Memperbaiki Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur Nomor 8/PID.TPK/2020/PT SMR tanggal 28 Mei 2020 yang menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda Nomor 27/Pid.Sus-TPK/2019/PN Smr tanggal 4 Februari 2020 tersebut mengenai peniadaan pidana tambahan pembayaran uang pengganti yang dijatuhkan kepada Terdakwa, sehingga pidana yang dijatuhkan